Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat memberikan peluang bagi Pemerintah di daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari paradigma tersebut juga mensyaratkan perlunya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah lainnya.

Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban yang hendak dilaksanakan dan bagaimana realitas pelaksanaannya serta apa dampaknya. Oleh karenanya, sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas, sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan  penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  menyatakan bahwa “Kepala  Daerah  wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah”.  Serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah  Nomor  3  Tahun  2007  tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD),  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala  Daerah  kepada  DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Masyarakat.

LPPD merupakan media bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah oleh karena itu yang menjadi tolok ukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 adalah RKPD Tahun 2018 sebagai break down Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 – 2018.

Sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018adalah :

1.    Landasan Idiil : Pancasila

2.    Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945

3.    Landasan Operasioal :

2.1     Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten / Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;

2.2     Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;

2.3     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;

2.4     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;

2.5     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

2.6     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bojonegoro Tahun  2013 – 2018 ;

2.7     Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 ;

2.8     Peraturan Daerah Nomor6Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 ;

2.9     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016

 

2.10  Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018;

 

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sangat memberikan peluang bagi Pemerintah di daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari paradigma tersebut juga mensyaratkan perlunya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah lainnya.

Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan yang diperlukan karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban yang hendak dilaksanakan dan bagaimana realitas pelaksanaannya serta apa dampaknya. Oleh karenanya, sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas, sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan  penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  menyatakan bahwa “Kepala  Daerah  wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah”.  Serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah  Nomor  3  Tahun  2007  tentang  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (LPPD),  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Kepala  Daerah  kepada  DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Masyarakat.

LPPD merupakan media bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah oleh karena itu yang menjadi tolok ukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 adalah RKPD Tahun 2018 sebagai break down Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 – 2018.

Sebagai dasar dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018adalah :

1.    Landasan Idiil : Pancasila

2.    Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945

3.    Landasan Operasioal :

2.1     Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten / Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;

2.2     Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;

2.3     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;

2.4     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ;

2.5     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

2.6     Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bojonegoro Tahun  2013 – 2018 ;

2.7     Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 ;

2.8     Peraturan Daerah Nomor6Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 ;

2.9     Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 59 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016

2.10  Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018;

 LPPD Kabupaten Bojonegoro - Download

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
50 %
Puas
50 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %