Sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bagian Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan dan kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan dan kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan dan kewilayahan, serta kerja sama dan otonomi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat terkait dengan tugas dan fungsinya.