laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Bagian Pemerintahan

Tim Publikasi Informasi Publik

06 Februari 2026 1 min baca 0 kali
laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.
laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat atas pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Ini merupakan alat evaluasi kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah. Bertempat di Gedung Angling Dharma
Dihadiri oleh:
1. Bupati Bojonegoro, Bapak H. Setyo Wahono, S.E.
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Edi Susanto, S.Sos., M.Si.
3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Drs. Kusnandaka Tjatur Prasetijo, M.Si.
4. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Andik Sudjarwo, S.STP., M.Si.
Bagian Pemerintahan melaksanakan Sosialisasi LPPD Tahun 2025 untuk mewujudkan Atas Cita bapak Presiden serta menyukseskan visi misi Kepala Daerah guna mewujudkan Bojonegoro bahagia, makmur, membanggakan. Kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi dan optimalisasi kinerja Pemkab Bojonegoro